KUHAP Baru Perkuat Posisi Advokat, Miliki 11 Hak dan Diwajibkan Tunjukkan KTA Asli

Wakil Ketua Komite Perlindungan Profesi Advokasi DPN Peradi Suara Advokad Indonesia, Ngabisin Nurcahyo. (Istimewa)

AksaraKaltim – Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan signifikan terkait peran dan perlindungan profesi Advokat. Regulasi baru ini secara detail mengatur 11 hak Advokat dalam Pasal 150, sekaligus memuat kewajiban ketat yang menuntut profesionalitas dan keaslian identitas.

Di mana perubahan KUHAP yang baru telah disetujui, tepatnya pada Rabu (18/11/2025), lalu dalam rapat paripurna. DPR RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi KUHAP

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Perlindungan Profesi Advokat DPN Peradi Suara Advokat Indonesia, Ngabidin Nurcahyo.

“Kami mengucap syukur dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya KUHAP yang baru ini karena dalam KUHAP baru ini telah memperkuat Hak Imunitas Advokat. Tentunya menjadi sebuah momentum menggembirakan dan disambut antusias oleh para praktisi hukum, akademisi, dan organisasi profesi Advokat,” terangnya, Selasa (25/11/2025).

Kata dia, dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama mengatur kewenangan advokat sangat terbatas. Advokat hanya diberi kewenangan memberi pendampingan setelah kliennya berstatus tersangka.

Lebih jauh dijelaskan, RUU KUHAP atas perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Bab VIII terkait Advokat dan Bantuan Hukum juga telah mengakomodasi hak imunitas Advokat. Dimana sebelumnya juga diatur dalam UU Advokat nomor 18 Tahun 2003 dalam Pasal 16, dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XI/2013 juga telah menegaskan Hak Imunitas Advokat.

“Tapi pada KUHAP baru, peran Advokat diperkuat sehingga Advokat bisa mendampingi kliennya sejak awal, baik berstatus saksi, korban, tersangka, dan terdakwa,” terang pria yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum.

Kemudian, dalam RUU KUHAP baru telah mengatur dalam pasal 149 ayat (2) yang menegaskan bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas pelaksanaan tugas profesionalnya. Berlandaskan iktikad baik demi kepentingan membela klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Tujuannya adalah melindungi independensi (profesi Advokat) dari kriminalisasi penegak hukum yang kerap terjadi di berbagai daerah. Serta memastikan profesi Advokat dapat membela klien secara optimal tanpa rasa takut dan kekhawatiran adanya intimidasi. Sehingga dapat mendukung tegaknya keadilan bagi kliennya,” jelasnya.

Diterangkan, penegasan dalam KUHAP baru ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik jasa hukum ilegal sekaligus memastikan perlindungan hak-hak prosedural klien berjalan optimal melalui Advokat yang profesional dan terverifikasi.

Ada beberapa hal yang wajib ditunjukkan Advokad saat mendampingi klien, pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas tindakan hukum yang dikuasakan kemudian Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi Advokad dan berita acara sumpah pengangkatan sebagai Advokad.

Jika seseorang yang mengaku sebagai Advokat tidak dapat menunjukkan hal hal tersebut, ia dinilai sebagai Advokat yang tidak asli dan dapat dituntut secara pidana sesuai ketentuan KUHAP baru.

“Yang paling mendasar, Advokat yang asli memiliki berita acara sumpah pengangkatan dari Pengadilan Tinggi domisili dan Identitas Keanggotaan (KTA) dari Organisasi Advokat yang sah. Kalau hal dasar enggak ada berarti abal-abal,” ujar Ngabidin.

Advokat kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas. Pasal 150 KUHAP baru merinci 11 hak tersebut, antara lain:

• Memberikan jasa dan/atau bantuan hukum atas permintaan pihak yang berperkara (tersangka, terdakwa, saksi, atau korban).
• Menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi klien sejak ditangkap/ditahan di semua tahap pemeriksaan.
• Memberikan nasihat hukum mengenai hak dan kewajiban klien dalam proses peradilan pidana.
• Mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
• Meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka sesaat setelah selesai pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan.
• Mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap saat.
• Menghadiri sidang dan mengajukan pembelaan.
• Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan demi pembelaan terdakwa.
• Meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang.
• Meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
• Mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu