AksaraKaltim – Narkoba seakan tidak ada habisnya. Kali ini Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda kembali mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis pil ekstasi.
Dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi berhasil diamankan di dua lokasi berbeda pada Kamis (04/12) dini hari. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan patroli dan pemantauan di sekitar lokasi.
Saat petugas tiba di sebuah rumah kos Pondok Indah sekitar pukul 00.30 Wita, petugas melihat seorang laki-laki bertingkah mencurigakan. Pelaku yang kemudian diketahui berinisial EP (33) mencoba menjatuhkan satu bungkus kemasan makanan warna kuning saat hendak diamankan.
Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip bening yang memuat 2 butir pil ekstasi merk transformer warna hijau–biru dengan berat 0,78 gram netto.
“Dari hasil pemeriksaan awal serta penelusuran melalui chat WhatsApp, tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang laki-laki berinisial PD (36) yang bekerja sebagai satpam di sebuah tempat hiburan di Samarinda,” terang Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam.
Bergerak cepat, Unit Reskrim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PD beberapa jam kemudian sekitar pukul 04.15 Wita di kawasan Jalan Mulawarman.
Dari kedua pelaku tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi merk transformer seberat 0,78 gram netto, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar kertas putih, 1 bungkus plastik makanan warna kuning, 2 unit handphone, 1 anak kunci beserta sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4578 CBG.
Diakhir, dia mengapresiasinya kepada masyarakat yang turut memberikan informasi serta kepada anggota yang bergerak cepat mengungkap peredaran narkotika ini.






