AksaraKaltim – Pernah berurusan dengan polisi tidak membuat pemuda Bontang inisial RJ (25) jera. Kali ini pria tersebut tersandung kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan mengatakan RJ merupakan warga RT 32, Kelurahan Api-api. Pria tersebut diringkus di Jalan MH Thamrin, Senin (13/10/2025) malam.
Kasus bermula saat warga Jalan DI Panjaitan, Gang Permadi, RT 26 Kelurahan Api-Api melaporkan kehilangan sepeda motor dengan plat polisi KT 6928 QE, Sabtu (10/10/2025) lalu.
” Setelah tiga hari buron, tersangka berhasil diringkus,” ucap Iptu Lukito.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian dan telah diamankan oleh polisi. “Tersangka juga terkena jeratan penjara 7 tahun lamanya akibat perbuatannya,” pungkasnya.
Sebelumnya RJ pernah melakukan kasus penggelapan sepeda motor milik rekannya. Namun hal tersebut berakhir dengan jalan damai antara pelaku dan temannya tersebut.