AksaraKaltim – Seorang pria warga Tanjung Laut inisial MSAK (32) secara tidak sadar menyerahkan narkoba jenis sabu kepada seorang polisi yang tengah menyamar sebagai pembeli, Jumat (23/05/2025).
Polisi yang menyamar diketahui berdinas di Polsek Bontang Selatan.
Penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 17.30 Wita di salah satu rumah yang ada di Jalan Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Polsek Bontang Selatan pun mendatangi lokasi dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais menyampaikan dengan tanpa curiga, terduga menyerahkan 2 bungkus sabu kepada petugas karena mengira mereka adalah pembeli.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kata dia, dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, handphone, dan uang tunai Rp450.000 yang diduga hasil transaksi.
“Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
“Ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.