AksaraKaltim – Seorang pria warga Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda diamankan polisi karena kasus pencurian.
Peristiwa bermula, pelaku awalnya pelaku awalnya datang ke toko untuk membeli mie instan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali saat korban sedang tidur. Memanfaatkan kelengahan korban. pelaku lalu mengambil sebuah tas selempang warna hitam di atas meja kasir.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp2,7 juta, KTP, dan kartu BPJS korban. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp3 juta, Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 09.00 WITA.
Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Samarinda memburu pelaku dengan bermodal hasil rekaman CCTV. Akhirnya pelaku diketahui berinisial MRS (30) warga Teluk Lerong Ilir, Samarinda.
“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp900.000. Keberhasilan ini menegaskan kesigapan Polresta Samarinda dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak kriminal.