11 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejagung Hari Ini

AksaraKaltim – Tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini.

Karo Multimedia Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko mengatakan, hal tersebut dipastikan usai 11 tersangka menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh Pusdokkes Bareskrim Polri.

“Semua dinyatakan sehat. Oleh sebab itu, oleh penyidik langsung digeser ke Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam konferensi pers, dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (5/10).

Gatot menjelaskan, seluruh tersangka itu akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik dari Bareskrim Polri juga telah menyerahkan barang bukti terkait perkara ini sebagai kelengkapan persidangan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi hingga pukul 12.35 WIB, tercatat baru dua dari 11 tersangka yang tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung.

Diketahui, kedua tersangka yang telah tiba merupakan pasangan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya tiba setelah dibawa dalam satu mobil kendaraan taktis yang sama.

Sementara tersangka pembunuhan berencana lainnya yang akan dilimpahkan ke Kejagung merupakan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara untuk kasus obstruction of justice total ada tujuh tersangka yang akan diserahkan penyidik Bareskrim Polri.

Ketujuh tersangka itu merupakan Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Print Friendly, PDF & Email