Pejabat Otorita IKN Dapat Tukin Rp98 Juta

AksaraKaltim – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi pejabat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ini meliputi sekretaris, deputi, kepala unit kerja hukum, dan kepatuhan, dan direktur/kepala biro.

Aturan yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2023 ini diteken Jokowi pada 12 Juli 2023.

“Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya,” tulis beleid itu, dikutip Sabtu (15/7/2023).

Adapun hak keuangan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara tunjangan kinerja diberikan sesuai dengan kelas jabatan.

Kelas jabatan 17 atau sekretaris IKN mendapat tunjangan kinerja paling besar, yaitu Rp98.152.220.

Lalu, kelas jabatan 16 atau Deputi IKN memperoleh Rp82.814.888. Sementara kelas jabatan 15 atau Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan IKN mendapat Rp67.480.566, dan kelas jabatan 14 atau Direktur/Kepala Biro Otorita IKN sebesar Rp62.672.646.

Beleid itu juga mengatur fasilitas bagi pejabat IKN Nusantara terdiri atas fasilitas biaya perjalanan dinas, fasilitas jaminan sosial, fasilitas perumahan, fasilitas transportasi, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan sejak tanggal pelantikan. Hak keuangan dan fasilitas itu akan dihentikan jika yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

(CNBC Indonesia)

Print Friendly, PDF & Email