AksaraKaltim – Polres Bontang berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian motor di Jalan Pontianak, RT 26, Gunung Telihan, Bontang Barat pada Senin (14/7/2025)
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan, pelaku berinisial REP (26) merupakan warga Tanjung Laut.
AKBP Widho menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu 13 Juli 2025 sekira pukul 21.00 Wita. Kala itu, korban memarkirkan motor Honda Supra X dengan nomor polisi KT 4214 DV warna hitam silver di garasi rumahnya. Esok harinya Senin 14 Juli 2025, sekira jam 06.00 Wita, saat hendak berangkat ke kebun, korban mendapati motornya sudah tidak ada.
“Setelah diperiksa melalui cctv, pelaku melakukan aksi kejahatannya pada Senin (14/7/2025) pukul 00.55 Wita,” terang AKBP Widho Anriano dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bontang, Selasa (29/7/2025).
Berdasarkan hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa perbuatan itu dilakukan bersama satu orang lainnya yang saat ini menjadi DPO. Keduanya menggunakan sepeda motor Yamaha Crypton KT 5250 QR untuk melancarkan aksinya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit motor Honda Supra X nomor polisi KT 4214 DV beserta STNK dan satu unit motor Yamaha Crypton nomor polisi KT 5250 QR.
Pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(Manda Wulandari)