AksaraKaltim – Seorang pemilik wisma di Jalan P. Diponegoro atau Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan diringkus polisi. Lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pria dengan inisial AF diamankan pada Senin 17 Juni 2023. Sekira pukul 00.45 dini hari di wismanya. Penangkapan AF bermula dari laporan warga. Berbekal kabar itu polisi melakukan penyelidikan.
Korban merupakan wanita berusia 20 tahun yang didatangkan dari Pulau Jawa oleh tersangka. Dari tersanga polisi menyita uang senilai Rp1,2 juta, nota dan buku.
Wanita tersebut didatangkan awalnya dijanjikan sebagai pemandu karoke. Namun setibanya di Bontang malah dijual pemilik wisma.
“Korban sudah dipekerjakan selama dua bulan. Per bulan AF Terima Rp500 ribu dari korban, ” kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono. Senin (17/7/2023).
Kini AF telah diamankan di Polres Bontang. Dia dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO
“Ancaman 15 tahun penjara,” sebutnya.