Kaltim  

Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Khusus Berantas 108 Tambang Ilegal

AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dalam pemberantasan tambang ilegal untuk menyasar sedikitnya 108 titik aktivitas penambangan tanpa izin yang telah terdeteksi di wilayah tersebut.

“Langkah itu merupakan tindak lanjut konkret atas arahan pemerintah pusat yang meminta pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang merambah kawasan hutan lindung,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto, di Samarinda, Sabtu melansir Antara.

Ia menjelaskan, Satgas ini difokuskan untuk menjalankan tiga fungsi utama, yakni pengawasan, pemantauan, dan memfasilitasi tindakan tegas terhadap praktik tambang yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

BACA JUGA:  Tak Kunjung Ditindak Polisi, Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat Tambang Ilegal

Menurut Bambang, pemberantasan tambang ilegal menghadapi tantangan yang dinamis. Dari 108 titik yang terdeteksi, sebagian merupakan lokasi aktif dan sebagian lainnya tidak aktif. Namun, para pelaku seringkali menerapkan pola operasi “kucing-kucingan”.

“Pola operasinya kerap berubah. Mereka sering berhenti sementara ketika ada pengawasan, lalu kembali beroperasi saat situasi dianggap aman. Kondisi ini membuat pemantauan menjadi tidak mudah dan memerlukan strategi khusus,” ungkapnya.

Praktik pertambangan tanpa izin ini membawa konsekuensi serius bagi Kalimantan Timur. Dampak paling nyata adalah kerusakan lingkungan, seperti perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Selain itu, kegiatan ilegal ini sepenuhnya mengabaikan standar keselamatan kerja sehingga sangat rentan menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA:  Kapolda Kaltim Beri Warning, Tambang Ilegal Tak Bergeming

Lebih lanjut, para pelaku tidak memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi atau pemulihan lahan pasca-tambang.

Akibatnya, mereka hanya meninggalkan lubang-lubang galian berbahaya yang mengancam ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Untuk memperkuat upaya penertiban, Pemprov Kaltim juga telah membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan keberadaan tambang ilegal di lingkungannya.

Bambang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan yang masuk telah ditindaklanjuti secara serius, bahkan beberapa di antaranya telah berujung pada proses hukum hingga penangkapan pelaku oleh aparat.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pemberantasan praktik culas ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Ditjen Gakkum ESDM Sita 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kaltim

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kewenangan penindakan pidana berada di tangan aparat penegak hukum (APH).

“Pasal 158 dalam UU Minerba menegaskan bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Peran kami di daerah adalah melakukan pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Eksekusi penindakan hukum tetap menjadi kewenangan APH,” terangnya.

Oleh karena itu, Satgas yang sedang dalam proses finalisasi ini akan menjadi jembatan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan APH.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

118000186

118000187

118000188

118000189

118000190

118000191

118000192

118000193

118000194

118000195

118000196

118000197

118000198

118000199

118000200

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

128000186

128000187

128000188

128000189

128000190

128000191

128000192

128000193

128000194

128000195

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

138000151

138000152

138000153

138000154

138000155

138000156

138000157

138000158

138000159

138000160

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

148000186

148000187

148000188

148000189

148000190

148000191

148000192

148000193

148000194

148000195

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

168000156

168000157

168000158

168000159

168000160

168000161

168000162

168000163

168000164

168000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

178000196

178000197

178000198

178000199

178000200

178000201

178000202

178000203

178000204

178000205

178000206

178000207

178000208

178000209

178000210

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

188000246

188000247

188000248

188000249

188000250

188000251

188000252

188000253

188000254

188000255

198000151

198000152

198000153

198000154

198000155

198000156

198000157

198000158

198000159

198000160

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

238000166

238000167

238000168

238000169

238000170

238000171

238000172

238000173

238000174

238000175

news-1701