AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur merespons serius insiden pilar Jembatan Mahakam Ulu kembali ditabrak tongkang batu bara, Minggu (4/1/2026). Pemprov menegaskan perusahaan pelayaran penabrak wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugian.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian bersama dan perlu ditangani melalui langkah mitigasi menyeluruh. Upaya itu mencakup perbaikan tata kelola alur sungai hingga penguatan aspek keselamatan pelayaran.
“Kita mengatur bagaimana memitigasi, menghindari, dan meminimalisir agar insiden serupa tidak kembali terjadi,” ujar Rudy Mas’ud di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (5/1/2026) dilansir RRI.
Ia menjelaskan, perbaikan tata kelola alur pengolongan jembatan akan difokuskan pada sejumlah jembatan yang melintang di Sungai Mahakam. Di antaranya Jembatan Mahakam, Jembatan Mahakam Ulu, Jembatan Mahkota II Samarinda, hingga Jembatan Kutai Kartanegara.
Menurut Rudy, sarana dan prasarana di sepanjang jalur tersebut perlu memenuhi standar keselamatan yang diakui secara internasional. Hal ini penting untuk menjamin keamanan pelayaran serta keselamatan pengguna jalan di atas jembatan.
“Agar keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya di bawah jembatan dan kendaraan bermuatan di atasnya, benar-benar terjaga,” katanya.
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menyoroti perlunya pengaturan kapal tambat dari hulu hingga hilir secara lebih sistematis. Pengaturan tersebut mencakup kapal tongkang bermuatan maupun yang kosong.
“Kemudian bagaimana kita mengatur kapal-kapal tambat mulai dari hulu sampai ke hilir agar tertib dan aman,” ucap Rudy.
Pemprov Kaltim juga berencana membangun fasilitas khusus berupa rest area atau tempat labuh sementara bagi kapal tongkang. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kapal di badan Sungai Mahakam.
“Karena sungainya relatif sempit, sementara kapal tongkang berukuran besar untuk mengangkut hasil bumi,” katanya.
Terkait teknis pelayaran, Rudy menyebut proses pemanduan kapal sejauh ini telah mengikuti aturan yang berlaku, termasuk memperhatikan pasang surut air sungai. Namun demikian, pengawasan tetap perlu diperkuat.
Ia juga menginstruksikan agar seluruh jembatan yang melintasi Sungai Mahakam dilengkapi dengan sistem penerangan yang memadai. Penerangan dinilai penting untuk menunjang keselamatan kapal saat melakukan pengolongan.
“Wajib diberikan penerangan yang cukup agar tidak kembali terjadi insiden yang membahayakan masyarakat. Yang terpenting, penabrak wajib bertanggung jawab mengganti kerugian,” ucap Rudy Mas’ud.






