AksaraKaltim – Seorang pemuda berinisial S (20) asal Loktuan harus berurusan dengan polisi. S diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Rabu 25 Juni 2025 sekira jam 14.00 Wita, di sebuah penginapan di wilayah Loktuan.
Kala itu, korban NF (16) kabur dari rumah dan menuju rumah temannya yang berinisial SL. Korban menolak pulang, sehingga SL menyewakan kamar di penginapan Loktuan.
Keesokan harinya SL kembali ke penginapan tersebut bersama pelaku S. Kemudian SL pergi dan meninggalkan korban bersama pelaku di kamar.
“Pelaku mengajak korban untuk melakukan perbuatan asusila dengan janji imbalan uang Rp200.000,” ujar AKBP Widho dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Selanjutnya, terduga mengajak korban ke Tanjung Limau. Namun dalam perjalanan, mereka justru menuju Samarinda. Terduga S kembali melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan ancaman pisau.
“Pelaku juga memaksa korban meminum campuran Komix dan Kratingdaeng hingga korban mengalami pusing,” jelas AKBP Widho.
Selain melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, S juga diketahui menggadaikan satu unit motor Honda Beat berwarna hitam, dengan nomor polisi KT 6799 OY tanpa seizin pemiliknya.
“Hasil penyelidikan bahwa barang bukti dimaksud telah tergadai di Samarinda sejumlah Rp1 juta,” terang AKBP Widho.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni lima lembar pakaian yang dikenakan pelaku dan korban, satu unit motor merek Honda Beat warna hitam KT 6799 OY dan satu buah handphone Realme C55 warna hitam.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tutup AKBP Widho.
(Manda Wulandari)