AksaraKaltim – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang masih menunggu hasil pembahasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terkait kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023.
Kadisnaker Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan, pada Senin 28 November nanti Pemprov Kaltim baru melakukan pembahasan soal besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal itu mengacu terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, kenaikan minimal 6 persen dan maksimal 10 persen.
“Jadi kabupaten/kota tidak boleh mendahului provinsi. Kami rencananya tanggal 29 baru rapat setelah ada hasil dari sana,” kata dia, Rabu (23/11/2022).
Setelah pembahasan di tingkat Provinsi Kaltim selesai. Selanjutnya, Disnaker Bontang bersama Dewan Pengupahan Kota akan melakukan rapat untuk membahas berapa besaran UMK tahun 2023.
“Instruksi pusat kan jelas minimal 6 dan maksimal 10 persen kenaikan. Yang jelas UMK tidak boleh di bawah UMP. Kita tunggu hasil provinsi saja dulu,” katanya.
Diketahui, pada 2022 lalu, UMK Bontang mengalami kenaikan 1,38 persen, atau menjadi Rp3.226.487.