AksaraKaltim – Pria inisial SU (33) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah dibekuk polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba, Rabu (14/5/2025) sore.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Ribard Nixon mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak tiga poket sabu.
Berdasarkan pengakuan SU kepada polisi, total sabu yang dia miliki sebanyak 10 gram. Namun beberapa di antaranya sudah laku terjual. Barang haram tersebut diperoleh pelaku melalui sistem jejak.
“Dia mengakui sabu itu miliknya. Tiga poket siap edar yang berhasil diamankan seberat 2,50 gram,” ujarnya.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil laporan masyarakat kepada petugas kepolisian. Jika di kawasan Jalan Juanda sering menjadi lokasi transaksi narkoba.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu, polisi juga mengamankan ponsel untuk mengidentifikasi pemasok sabu.
Kemudian didapati uang tunai Rp400 ribu diduga hasil penjualan tersangka. Terdapat juga sedotan runcing untuk dipakai menakar sabu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 20 tahun penjara. Pemasok masih kami buru,” pungkasnya.