Berau  

Pengedar Sabu di Berau Diciduk Polisi, 53,54 Gram Barang Haram Gagal Edar

AksaraKaltim – Seorang pria berinisial EA (57) berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 13.40 Wita di wilayah Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berkomitmen memerangi narkoba di wilayah hukumnya.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa penangkapan EA merupakan hasil tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap dua pelaku lainnya, yaitu ES dan ERA, yang sebelumnya ditangkap di lokasi yang sama.

BACA JUGA:  Pengedar Sabu di Bontang Gunakan Hotel Sebagai Tempat Transaksi, Tak Berkutik Saat Dibekuk

Kepada polisi kedua pelaku menyebutkan, bahwa barang haram tersebut berasal dari EA.

“Petugas langsung melakukan bergerak dan berhasil menangkap EA di titik lain di Kelurahan Bugis,” ujar AKP Agus.

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan EA petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus besar dan satu bungkus kecil berisi sabu, plastik klip bening sedang, satu minuman teh kemasan, satu bungkus makanan ringan, kotak pembungkus bertuliskan YZS Yurizumi, serta sebuah handphone Samsung warna biru.

BACA JUGA:  Terduga Pengedar di Bontang Berhasil Diringkus, Polisi Amankan 13 Poket Sabu

“Total berat bruto sabu yang disita mencapai 53,54 gram,” ucapnya.

AKP Agus menegaskan upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan secara intensif oleh Polres Berau, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan narkoba di Berau sampai ke akar-akarnya,” tutupnya.

BACA JUGA:  Merasa Resah, Warga Selambai Loktuan Laporkan Pengedar ke Polisi

Tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Saat ini EA masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.