Pengetap dan Operator dari Dua SPBU di Bontang Ditangkap Polisi

AksaraKaltim – Enam orang, terdiri dari empat petugas dari dua SPBU di Bontang dan dua tersangka pengetap BBM subsidi diamankan polisi.

Pertama, polisi mengamankan pengetap dan petugas di SPBU Akawy pada Sabtu (11/11). Diantaranya, tersangka Berinisial RS (57) selaku pengetap. Kemdian dua operator pengisian dengan inisial WN (30) dan NA (40) serta SR (32) seorang pengawas SPBU tersebut.

Kapolres Bontang Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Hari Supranoto mengatakan, pengetap menggunakan tiga kartu barcode saat melakukan pengisian secara berulang di SPBU.

Berdasarkan pengakuan tersangka RS, pengetap menyogok pegawai SPBU Akawy di Jalan MT Haryono. Setiap melakukan aksinya RS bekerjasama dengan WN (30) dan NA (40) sebagai operator. Sehari tersangka bisa tiga kali mengantre melakukan pengisian.

BACA JUGA:  Kuota Solar untuk Bontang Tersisa 1.577 KL dan Pertalite 2.893 KL

“Jadi tersangka RS membawa tiga barcode. Kemudian mulus aja mengisi BBM Subsidi Pertalite. Untuk pengawas dan operator dinilai lalai tidak mengecek kendaraan. Sekali pengisian terima Rp 5 ribu ,” kata dia. Rabu (15/11/2023).

Kasus pengetap ini terbongkar usai polisi melihat tersangka RS melakukan penumpahan BBM subsidi di ruko miliknya dari sedan merah miliknua ke penampungan di Jalan Imam Bonjol.

“Setelah mengisi dan menumpahkan baru pengetap kembali ke SPBU untuk mengantre.

BACA JUGA:  Kuota Gas Melon di Bontang Sisa 231.534 Tabung, Pertamina Pastikan Cukup Hingga Akhir Tahun

“Alasan dia mengetap BBM subsidi itu untuk diperjual belikan kembali. Dengan mengambil untung sebanyak Rp 2 ribu per liter. Untuk harga sekali beli dia beli Rp400 ribu. Terus RS kasih lebih, ” jelasnya.

Tiga hari berikutnya, Polres Bontang menangkap dua orang, yakni satu pengetap berinisial MH dan satu operator SPBU di Jalam Brigjen Katamso, Selasa (14/11/2203).

Truk warna kuning dengan plat polisi KT 8709 DL yang digunakan MH pun telah dimodifikasi. Sehingga kendaraan tersebut memiliki dua tanki. Tersangka juga memiliki dua kartu pengisian.

“Upah yang diberikan kepada operator sebesar Rp 100.000 untuk sekali pengisian solar. Solar itu mau dijual kembali, ” jelasnya.

BACA JUGA:  Per Agustus 2022, Konsumsi Solar di Bontang Capai 11.272 Kiloliter

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI 6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tandasnya.

content-ciaa-1512

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

JUDI BOLA ONLINE

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

82001

82002

82003

82004

82005

82006

82007

82008

82009

82010

82011

82012

82013

82014

82015

9041

9042

9043

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80037

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

82016

82017

82018

82019

82020

82021

82022

82023

82024

82025

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

82026

82027

82028

82029

82030

82031

82032

82033

82034

82035

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

82036

82037

82038

82039

82040

82041

82042

82043

82044

82045

82046

82047

82048

82049

82050

82051

82052

82053

82054

82055

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

82056

82057

82058

82059

82060

82061

82062

82063

82064

82065

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

82066

82067

82068

82069

82070

82071

82072

82073

82074

82075

82076

82077

82078

82079

82080

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

82081

82082

82083

82084

82085

82086

82087

82088

82089

82090

82091

82092

82093

82094

82095

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

82096

82097

82098

82099

82100

82101

82102

82103

82104

82105

content-ciaa-1512