AksaraKaltim – Komisi B DPRD Bontang tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Tujuan revisi regulasi itu untuk menyesuaikan dengan kondisi Bontang saat ini.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam mengatakan salah satu revisi dalam Perda Bontang itu, karena adanya kearifan lokal dan poin lainnya yang dimasukkan.
Salah satunya wacana Pemkot yang ingin membangun 15 lapangan mini soccer di setiap kelurahan yang ada di Bontang.
“Bagaimana nantinya ini bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bontang, Lapangan Lang-lang juga bisa begitu,” paparnya.
Kemudian, aset-aset Pemkot Bontang ada dari hasil hibah dari pihak swasta turut menghasilkan PAD. Dengan adanya revisi pada Perda Pajak Daerah, dapat mengatur secara jelas tentang pendapatan Bontang.
“Termasuk soal retribusi dari sektor sarang walet rumahan,” jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Bontang menerangkan bahwa perubahan regulasi PDRD berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perubahannya meliputi pengaturan tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), juga ada perubahan dan pengelompokan untuk PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) makan minum restoran.
“Pendapatan omset yang sebelumnya pertahun, senilai Rp24 juta di dalam Perda PDRD revisi ini kita mengusulkan untuk diatur perbulan,” kata Kabag Hukum.
Sementara untuk sektor retribusi, dijelaskannya ada yang penambahan objek, ada yang penurunan tarif, penambahan tarif, bahkan pengapusan tarif pada beberapa objek.
Mulai dari retribusi parkir, retribusi layanan kesehatan, retribusi pariwisata, retribusi pemanfaatan aset daerah yang di dalamnya yang termasuk pemanfaatan sarana-prasarana olahraga. Kemudian retribusi pasar, retribusi rusunawa, retribusi ee pemanfaatan aset di kecamatan dan seterusnya.