AksaraKaltim – Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7), dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi. Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur BI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Sesuai dalam pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menyebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Destry menambahkan bahwa pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penetapan jabatan sementara itu, menurut dia, sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
“Posisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,” kata Destry.
(Antara)





