AksaraKaltim – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus menggencarkan operasi pemberantasan narkotika. Dalam kurun waktu yang bersamaan, petugas berhasil mengungkap dua kasus besar di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kota Samarinda pada Selasa (17/2/2026).
Operasi yang dilakukan oleh Subdit 2 dan Subdit 3 ini berhasil mengamankan dua tersangka dengan barang bukti berupa ratusan poket sabu serta belasan butir pil ekstasi siap edar.
Ratusan Poket Sabu di Kutai Barat
Di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Tim Subdit 3 yang dipimpin langsung oleh AKBP Agus Sunandar berhasil meringkus seorang pria berinisial IY. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 207 poket sabu dengan berat 31 gram.
“Sabu telah dikemas dalam poket kecil dan diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kutai Barat,” paparnya.
Pengungkapan Ekstasi di Samarinda
Hampir bersamaan, Tim Subdit 2 yang dipimpin oleh AKBP Rezkhy Satya Dewanto melakukan penindakan di Kota Samarinda. Petugas mengamankan tersangka berinisial NKL setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan kepemilikan narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan, barang bukti: 11 butir pil ekstasi berlogo “LV” dengan berat 5,1 gram.
“Tersangka diduga akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah perkotaan Samarinda,” terangnya.
Pernyataan Polda Kaltim
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa serangkaian penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Polda Kaltim berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kalimantan Timur, dan tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Yuliyanto.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tetap aktif memberikan informasi kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Ancaman Hukuman Berlapis
Para tersangka kini terancam hukuman berat. Khusus untuk tersangka NKL, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, jeratan hukum juga disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Kaltim untuk mengungkap jaringan pemasok di atasnya.






