AksaraKaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberlakukan skema kerja kerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA) setiap Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungannya, yang efektif mulai pekan ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan anggaran daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran yang diteken langsung oleh Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Kendati demikian, fleksibilitas kerja jarak jauh ini tidak berlaku secara menyeluruh, di mana perangkat daerah yang menangani layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan hadir dengan sistem shift demi menjaga kesinambungan pelayanan.
“Mulai 20 Februari 2026, presensi menggunakan aplikaso SAO versi 2,” dikutip Bisnis.com dari keterangan resmi PPID Kaltim, Rabu (18/2/2026).
Dalam praktiknya, mekanisme WFA menuntut akuntabilitas ketat. ASN wajib melakukan presensi daring pada rentang waktu 06.30 WITA-07.30 WITA dan 11.00 WITA-13.00 WITA untuk hari biasa.
Kemudian, presensi daring selama bulan Ramadan dilakukan pukul 07.00 WITA-08.00 WITA dan 11.00 WITA-13.00 WITA.
Menariknya, aturan ini memuat sanksi tegas bagi ASN yang abai terhadap panggilan atasan. Jika dalam tiga kali panggilan berturut-turut selama 30 menit tidak merespons, pegawai bersangkutan bakal berhadapan dengan tindakan disipliner.
Lebih jauh, laporan kinerja harian melalui platform e-SAKIP menjadi kewajiban mutlak.
Sebagaimana diketahui, sistem pelaporan elektronik ini dirancang untuk memastikan bahwa produktivitas tidak tergerus hanya karena pegawai tidak berada di kantor.





