AksaraKaltim – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika skala besar berupa sabu-sabu seberat lebih dari 1 kilogram dan puluhan butir pil ekstasi di Mapolres Bontang, Kamis (22/1/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba pada 15 Desember 2025 lalu di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani, mewakili Kapolres Bontang, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti sabu seberat 1.047,22 gram dan 50 butir ekstasi. Barang haram ini disita dari seorang tersangka berinisial R (30),” ujar Wakapolres Bontang.
Dijelaskan, pemusnahan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91, serta Pasal 45 ayat (4) KUHAP. Kegiatan tersebut merujuk pada surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bontang pertanggal 24 Desember 2025.
Wakapolres menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti wajib dilakukan segera setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan guna menghindari risiko penyalahgunaan.
“Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kami sebagai penyidik. Sesuai aturan, barang sitaan yang dilarang edar harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan dan demi kepastian hukum,” tegasnya.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan dan instansi terkait, serta awak media. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh barang bukti yang disita benar-benar dihancurkan dan tidak ada yang tersisa.
Dengan pemusnahan ini, Polres Bontang berharap dapat memberikan efek jera sekaligus memutus rantai peredaran narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah Bontang dan sekitarnya.






