Polres Bontang Tangkap Komplotan Pengetap BBM Pertalite di Tanjung Laut

AksaraKaltim – Seorang pengetap BBM subsidi jenis pertalite beserta tiga operator pengisian dan satu pegawas SPBU di kawasan Tanjung Laut, Bontang Selatan diringkus Satreskrim Polres Bontang lada Rabu (18/7) lalu, sekira pukul 22.30 wita.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan awalnya mereka menerima informasi dari warga. Jika ada sebuah mobil jenis kijang yang sudah dimodifikasi pada bagian tangki. Dan melakukan pengisian BBM jenis pertalite secara berulang.

BACA JUGA:  Supir Truk Mengeluh ke Dewan Sulit Dapat Solar, Nursalam: Tim Gabungan Penertiban SPBU Hidupkan Kembali

Pada umumnya untuk mobil tersebut hanya memiliki kapasitas menampung BBM sebanyak 40 liter. Tapi tangki mobil tersebut bisa menampung hingga ratusan liter BBM. Hal itu pun diselidiki dan akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Mereka semua bekerja sama. Setiap kali mobil mengisi petugas SPBU menerima upah Rp5000,” ucapnya dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian, Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun
Tangki mobil yang dimodifikasi. (Aksara Kaltim)

Adapun inisial pelaku adalah Sp merupakan pengetap. Kemudian Rs, Ar dan Mf merupakan operator pengisian dan Hr pengawas SPBU. Kelima orang itu sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun. Dan sudah memiliki peran masing-masing.

“Pengawas kami amankan juga karena dia mengetahui kejadian ini. Semua sistem juga dia yang atur,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bolak Balik SPBU, Pengetap BBM Subsidi di Bontang Lestari Diringkus Polisi

Mereka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.