AksaraKaltim – Seorang preman berambut pirang tidak berkutik saat dibekuk polisi. Lantaran mengancam seorang warga menggunakan sebilah parang, Senin (12/05/2025) dini hari.
Pelaku RRH (27), merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah. Ia harus berurusan dengan hukum atas aksinya.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari mengungkapkan pelaku melakukan tindakan pengancaman terhadap seorang buruh harian lepas berinisial S (34).
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Pelaku telah melakukan tindak pengancaman di Jalan WR Supratman, Berebas Tengah,” ujarnya.
Kata dia, saat itu, korban bersama saksi A mendatangi rumah kontrakan yang akan disewa. Tanpa sebab yang jelas, pelaku tiba-tiba mengeluarkan parang dan mengancam korban.
Merasa nyawanya terancam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Berbekal informasi itu, tim gabungan segera melakukan pencarian dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Petran, Berebas Tengah, sekitar pukul 00.08 Wita.
Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang ditemukan di bawah kursi tempat pelaku duduk bersama rekannya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Di akhir disampaikan, Polres Bontang tengah menggelar Operasi Pekat Mahakam 2025. Sebagai bentuk komitmen jajaran Polres Bontang dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Polres Bontang akan terus menggencarkan operasi serupa dan menindak tegas para pelaku tindak pidana jalanan yang mengganggu keamanan warga,” pungkasnya.
Preman beramput pirang tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan ditambah lagi menggunakaan senjata tajam melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.