AksaraKaltim – Seorang pelajar (16) di Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar) buka suara jika dirinya menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria inisial M (37).
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menerangkan kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada gurunya yang sekaligus menjadi saksi.
Kepada polisi korban mengaku, telah menjadi korban perbuatan bejat pelaku sejak 2020 hingga awal September 2025. Korban diketahui tidak hanya menerima perlakuan tidak senonoh berulang kali oleh pelaku.
“Tapi pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang meninggalkan luka memar di tubuh korban,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPDA Dwi Handono, langsung mengamankan pelaku ke Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditegaskan, jika mereka akan menangani kasus ini secara serius dan memberikan perlindungan maksimal terhadap korban.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Kami pastikan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polri hadir untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, serta memintakan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat 1,2,3 UURI No. 17 Tahun 2016.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” paparnya.





