AksaraKaltim – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam kembali mengenang upaya Bontang dalam memperjuangan Kampung Sidrap. Sebelum berada di tahap sekarang, Bontang disebutnya sempat diminta untuk menggelar paripurna pencabutan gugatan soal tapal batas Kampung Sidrap di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Mendagri RI.
Namun, kata Andi Faiz-sapaannya, kala itu Bontang belum bisa menggelar rapat paripurna karena masa jabatan DPRD sebelumnya yang sudah habis. Setelahnya, saat DPRD Bontang periode 2025-2029 sudah terpilih, justru Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang belum terbentuk, sehingga sikap politik di DPRD belum bisa dilakukan.
“Karena perlu keputusan fraksi-fraksi untuk mencabut dan menggelar sidang paripurna,” jelasnya.
Disampaikan Anda Faiz, setelah AKD DPRD Bontang terbentuk, pihaknya kembali melakukan konsultasi ke Mendagri dan MK. Di luar perkiraan, Bontang justru disarankan untuk membiarkan gugatan yang diajukan tetap berjalan,” terangnya.
“Alhamdulillah sesuai dengan yang diharapkan. Tinggal menunggu mediasi gubernur (Kaltim),” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan soal Kampung Sidrap. Hal ini termaktub dalam Putusan Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
“Memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintahan Daerah Kota Bontang dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam upaya menyelesaikan permasalahan cakupan wilayah dan batas wilayah serta perluasan wilayah Kota Bontang paling lama tiga bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta dilansir dari situs resmi MK.
Sampai saat ini Bontang masih menunggu arahan dari Gubernur Kaltim mengenai mediasi dengan Kutai Timur (Kutim) mengenai tapal batas Kampung Sidrap. (Adv)