Raperda Perpustakaan Dikebut, Target Disahkan Desember

AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perpustakaan ditarget rampung dan disahkan pada Desember mendatang.

Anggota Komisi I DPRD Bontang, Adrof Dita mengatakan berbagai masukan atau saran saat dilakukannya konsultasi publik terhadap Raperda tersebut sudah tercatat seluruhnya dalam notulen rapat.

Tentunya dengan banyaknya saran dari audiens yang hadir bisa menjadikan rancangan peraturan tersebut bisa jauh lebih baik ke depan. Sebelum disahkan menjadi Perda Kota Bontang nantinya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Bontang Nilai 77 Event Tak Berimbas Merata Bagi Peningkatan Ekonomi UMKM

“Antusias dari undangan yang hadir sangat banyak. Sehingga banyak ide-ide yang disarankan dan semua bagus-bagus sarannya,” terang Adrof Dita.

Selanjutnya, setelah usulan audiens yang hadir disaring, ditelaah dan dimasukkan ke Raperda. Kemudian DPRD Bontang dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) akan melakukan harmonisasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam waktu dekat.

BACA JUGA:  APBD Perubahan Bontang 2024 Disahkan Rp3,3 Triliun

“November ini target harmonisasi selesai dan Desember sudah disahkan Raperda ini menjadi Perda,” bebernya.

Adrof mengakui jika dalam Raperda Perpustakaan masih ada yang berbenturan dengan kenyataan di lapangan. Dijelaskannya, begitu Raperda itu menjadi Perda. Tentu tidak langsung serta merta diberlakukan. Pastinya ada sosialisasi dan penyesuaian lebih dulu.

Dengan tenggat waktu kurang lebih satu tahun. Kemudian, benturan yang ada juga dianggap bukan suatu sandungan untuk menghambat Raperda disahkan menjadi perda.

BACA JUGA:  Bising Acara di Lang-lang Dikeluhkan Warga Sekitar, Ketua DPRD: Hal Ini Perlu Dievaluasi

“Pasti ada penyesuaian dulu begitu jadi perda. Enggak langsung diterapkan begitu sudah disahkan. Kekurangan yang ada itu sambil berjalan mengikuti regulasi yang sudah ada. Intinya, dengan adanya perda tentu akan membuat semuanya menjadi lebih baik,” tutupnya. (Adv)

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731