AksaraKaltim – Seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali berulah dan berhasil dibekuk polisi saat asik tertidur.
Kejadian bermula, saat korban yang seorang perempuan menjadi sasaran pelaku usai pulang bekerja. Ketika melintas di Jalan Pal 6 Kelurahan Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 01.30 dini hari.
Sebelum naas yang dialaminya, korban sempat melihat dari spion bahwa ada seseorang yang mengikuti dari belakang. Tidak lama kemudian, pelaku langsung menarik paksa tas selempang milik korban dari arah kanan.
Korban sempat berusaha mengejar pelaku hingga kawasan Pal 10 Kecamatan Loa Kulu, namun kehilangan jejak karena keadaan jalan gelap dan sepi.
Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung bergerak cepat. Langkah awal dilakukan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan saksi, serta melakukan penyisiran rekaman CCTV di sepanjang jalur Pal 7 hingga Pal 10.
Pada Senin (01/12), polisi berhasil memperoleh petunjuk kuat terkait ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang digunakan. Penyidikan dilanjutkan keesokan harinya, dan tepat pada Selasa (02/12) sekitar pukul 12.45 WITA, tim berhasil menemukan lokasi tempat tinggal pelaku di Jalan Lempatan Baru RT 08 Kelurahan Jembayan Tengah, Kukar.
Tim Aligator melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku sedang tidur di dalam rumah. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat KT 3423 CBK, 1 unit HP Infinix Hot 40 Pro, 1 buah helm hitam, 1 kaos abu-abu bertuliskan DAP BETON dan 1 pasang sepatu abu-abu.
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Kukar untuk mempertanggungjawabkan aksinya.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama di tahun 2021. Modus yang digunakan pun sama, yakni mengikuti korban di lokasi sepi dan langsung merampas barang berharga. Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.





