AksaraKaltim – Seorang residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bontang. Pria berinisial Ag (45), ditangkap setelah polisi menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam botol bekas minuman merek Yakult.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 Wita.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 11,09 gram. Barang bukti lain seperti alat hisap (bong), dua sedotan runcing, uang tunai Rp1.050.000, serta satu unit ponsel Oppo warna biru turut diamankan.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyatakan penangkapan ini adalah bentuk konsistensi pihaknya dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Terlebih yang sudah pernah dihukum tapi masih mengulangi perbuatannya.
“Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba. Kami akan terus tindak tegas demi menjaga generasi muda Bontang dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Mirisnya terduga Ag pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa, menjadikannya sebagai residivis kambuhan.
Polisi terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) Uuri No. 35 Th. 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) Tentang Narkotika.
“Ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun,” ujarnya.