AksaraKaltim – Anggota Komisi C DPRD Bontang, Sam Nalpa Mario, kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, khususnya terkait legalitas kepemilikan lahan di wilayah Bontang Barat.
Ia meminta agar pemerintah di kelurahan dan kecamatan segera mengambil peran aktif dalam membantu warga mengurus dokumen legal tanah.
“Saya tidak henti-hentinya menyuarakan apa yang diminta warga. Ini soal hak mereka, soal kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati,” ujar Sam Nalpa Mario.
Ia menegaskan bahwa batas antara kawasan Hutan Lindung (HL) dan Area Penggunaan Lain (APL) sudah jelas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda proses legalisasi tanah masyarakat.
Diketahui, Kecamatan Bontang Barat dan jajaran tiga kelurahan di bawahnya tidak berani mengeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan dalih takut lahan warga masuk kawasan HL.
“Kan sudah jelas mana yang hutan lindung dan mana yang APL. Tinggal bagaimana pemerintah memfasilitasi prosesnya,” katanya.
Sam mendorong agar kelurahan dan kecamatan segera membuka ruang koordinasi dan pendampingan, agar masyarakat bisa mengurus legalitas mulai dari surat keterangan tanah hingga sertifikat hak milik (SHM).
“Kami ingin pemerintah kelurahan dan kecamatan segera memfasilitasi warga untuk urus legalitas tanah, baik itu lewat PPAT maupun sampai ke SHM,” imbuhnya.
Beberapa warga disebut telah mulai melakukan proses pengurusan dokumen, namun Sam berharap agar upaya ini bisa lebih masif dan menyentuh seluruh masyarakat, khususnya di Bontang Barat.
“Beberapa sudah mulai jalan, sudah mulai urus surat. Harapan saya, masyarakat Bontang Barat bisa benar-benar terakomodir secara menyeluruh,” tutupnya.