AksaraKaltim – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menandatangani Nota Kesepakatan dan Nota Kesepahaman terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor 100.3.3-28-2025 dan 400.10.5.1/02/NK/KP1/DPRD, yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III pada Kamis, 7 Agustus 2025.
DPRD Kota Bontang melalui Keputusan Nomor 22 Tahun 2025 menyatakan persetujuan terhadap perubahan kebijakan anggaran tersebut. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan dan masukan dari seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
“Menyetujui perubahan kebijakan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025,” ujar Sekretaris DPRD Bontang, Yessy Waspo Prasetyo saat membacakan isi nota kesepahaman.
Ia menambahkan, perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan DPRD dan menjadi lampiran resmi yang memiliki kekuatan hukum.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” lanjut Yessy.
Nota kesepahaman dan kesepakatan ini menjadi dasar bagi proses pembahasan lebih lanjut mengenai perubahan APBD 2025 yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif.