AksaraKaltim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pengedar pada Sabtu (31/5/2025).
AW (30) ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb. Tepatnya, di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Gunung Panjang.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi sabu di lokasi tersebut. Menanggapi informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Saat dilakukan penggeledahan awal di tempat kejadian, polisi menemukan dua poket sabu dalam penguasaan tersangka. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke tempat tinggal pelaku.
Di sana, polisi kembali menemukan empat poket sabu lainnya, disembunyikan pelaku di bawah bantal di dalam kamar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat hisap sabu (bong) , plastik klip pembungkus sabu, dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor.
“Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka memiliki berat bruto sekitar 4,85 gram,” paparnya.
Kata dia, memberikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Dalam memberikan informasi adanya peredaran barang haram di wilayah hukum Polres Berau.
“Dukungan masyarakat sangat berarti dalam upaya menekan peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif untuk menjaga wilayah Berau dari bahaya narkotika,” tegasnya.