AksaraKaltim – Empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang sempat ditangkap kini proses hukumnya ditangguhkan Polresta Samarinda.
Diketahui, berapa waktu lalu keempat mahasiswa tersebut sempat ditetapkan tersangka. Kasus bermula dari temuan 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, dan jerigen berisi bahan bakar yang diduga akan digunakan saat aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kaltim.
Polisi segera mengamankan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi dan para terduga pelaku di lokasi kejadian. Ber lokasi di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Karang Anyar, Sungai Kunjang
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari pihak keluarga, penasihat hukum, dan Rektor Unmul. Selain itu, keputusan ini juga mengedepankan pendekatan kemanusiaan agar para mahasiswa dapat melanjutkan pendidikannya.
Penangguhan penahanan ini diberikan dengan dasar Pasal 31 ayat (1) KUHAP dan tentu disertai syarat yang wajib dipatuhi.
“Keempat tersangka diwajibkan lapor ke Sat Reskrim Polresta Samarinda setiap hari Senin dan Kamis, serta tidak diperbolehkan meninggalkan Kota Samarinda. Apabila syarat dilanggar, penangguhan dapat dicabut sewaktu-waktu,” tegas Kombes Pol Hendri Umar.
Hendrik Umar menjelaskan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti proses hukum dihentikan, melainkan memberi kesempatan bagi tersangka untuk tetap fokus melanjutkan kuliah sambil mengikuti proses penyidikan.
Sementara itu, Rektor Unmul Prof. Dr. Ir. H. Abdunnur, M.Si, IPU menyampaikan apresiasi kepada Polresta Samarinda atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan.
“Kami berterima kasih kepada Kapolresta Samarinda dan jajaran yang telah memberikan kesempatan kepada mahasiswa kami untuk tetap melanjutkan perkuliahan. Kami akan bertanggung jawab sebagai penjamin dan mengawasi mereka selama masa penangguhan penahanan,” ujarnya.