AksaraKaltim – Seorang pemuda di Kelurahan Tanjung Laut, Kota Bontang diamankan Sat Reskoba Polres Bontang karena kepemilikan sabu. Awalnya pemuda itu sempat mengelak jika memilki sabu.
Kepada polisi M (21) mengaku jika sabu yang dia miliki dibeli dengan sistem jejak. Sialnya, saat pria pengangguran itu menjemput barang haram yang dia pesan, polisi sudah melakukan pengintaian.
Usai mengambil serbuk Kristal. Tanpa disadari pemuda itu, dia dibuntuti unit Sat Reskoba Polres Bontang menuju rumahnya.
Sadar akan keberadaan polisi saat berada di rumahnya, M langsung mengelak dan bersikeras tidak memiliki sabu.
Penangkapan itu pun terjadi pada Kamis (15/12) usai Sat Reskoba menerima laporan dari masyarkat.
“Jadi kami geledah kamarnya, di dalam lemari kami dapati bungkus rokok yang berisikan sabu dua poket dengan berat 1,13 gram,” terang Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Pasetiya melalui Kasat Reskoba Iptu Muhammad Yazid.
M mengaku nekat menjual sabu setelah dia menjadi pengangguran alias tidak memiliki pekerjaan. Pasalnya belum lama ini kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
“Pengakuannya baru saja jual sabu karena menganggur,” ujarnya.
Saat ini tersangka M sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani penyelidikan. Polisi pun masih memburu pemasok yang dicurigai juga berasal dari Kota Bontang.
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.