AksaraKaltim – Dugaan penipuan dan penggelapan berkedok surat perjanjian kerja (SPK) palsu atau proyek fiktif mulai menemui titik terang.
Terduga pelaku berinisial NR, merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Guntung, Bontang Utara. Kabarnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan nomor surat B/25/VI/RES.1.11/2025. Prihal penetapan tersangka.
Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo mengatakan pelaku NR merupakan seorang staf di Kelurahan Guntung. NR ditetapkan sebagai tersangka sekitar akhir Juni 2025 lalu.
Kuasa hukum korban pun meminta kepada Polres Bontang untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.
Serta, segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan agar berkasnya bisa P-21 dalam bulan Juli 2025.
“Sekitar seminggu lalu ditetapkan tersangka. Total kerugian korban awalnya sebanyak Rp480,8 juta. Tapi setelah dikalkulasi kembali, dua orang korban merugi senilai Rp433 juta,” kata Ngabidin, Rabu (23/7/2025), malam.
Dijelaskan, pelaku juga mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengganti kerugian yang dia timbulkan.
Pelaku juga menyatakan jika pada 15 Juli 2025 tidak bisa mengembalikan kerugian, maka dia bersedia menjalani proses hukum berlaku.
“Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik pelaku,” terangnya.
Kata dia, NR dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang pasal 378 dan 372 KUHP.
“Ancamannya empat tahun penjara,” ujarnya.
Ngabidin meminta Pemkot Bontang lebih selektif dalam menempatkan ASN yang bertugas menangani pengadaan barang dan jasa. Serta membatasi kewenangan ASN yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Sehingga kedepan tidak ada lagi korban.
Sampai berita ini diterbitkan, AksaraKaltim.id masih berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Bontang.
Sebelumnya diberitakan, dua kontraktor Bontang diduga menjadi korban penipuan oknum ASN yang bertugas di Kelurahan Guntung. Kerugian korban dengan inisial AA dan MB itu mencapai Rp480,8 juta.
Kuasa Hukum korban, Ngabidin Nurcahyo mengatakan awalnya keduanya mendapatkan tawaran pengerjaan proyek. Mulai dari pengadaan barang elektronik, batik, pengerjaan fisik, makan minum dan lainnya pada tahun lalu, Selasa (2/4/2024).
Kecurigaan mereka menguat ketika melakukan penagihan proyek yang diduga fiktif. Saat mereka menemui langsung Lurah Guntung yang kala itu dijabat oleh M. F. Lauda.
“Keduanya terkejut, mendengar dari lurah itu jika pengadaan yang mereka kerjakan itu tidak pernah ada sebelumnya,” paparnya