AksaraKaltim – Dua warga Rawa Indah, Kelurahan Tanjung Laut Indah ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang setelah kedapatan menyimpan 25 poket sabu seberat 12 gram, pada Senin (19/9/2022).
Keduanya, masing-masing W (34) dan EM (48). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pelaku pertama yang dirungkus adalah W di rumahnya yang tak jauh dari Pasar Taman Rawa Indah, sekira pukul 14.40 Wita.
“Dari hasil penggeledahan kami mendapati sebanyak 5 poket sabu dengan berat 2 gram, yang disimpan di kotak permen,” ucap Yusep, Selasa (20/9/2022).
Kemudian, petugas melakukan pengembangan melalui informasi yang diterima dari pelaku pertama. Hasilnya EM juga diringkus.
EM diketahui merupakan residivis kasus yang sama. Setelah di bekuk, polisi langsung menggeledah rumah EM. Dari rumahnya didapati sabu sebanyak 20 poket dengan berat 11 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan timbangan digital, korek gas, alat isap sabu, uang tunai Rp2 juta dan satu unit ponsel.
“Tersangka ini residivis, berperan sebagai penyuplai sabu dari tersangka sebelumnya,” sambungnya.
Keduanya kini sudah diamankan di Polres Bontang. Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.