AksaraKaltim – Pemberantasan pengedaran Narkoba terus digencarkan Polres Bontang. Setelah sebelumnya menangkap pengedar sabu berinisial WA (32) di Kelurahan Api Api. Kini mereka meringkus dua remaja di bawah umur yang tengah asik membungkus sabu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan pengembangan penangkapan sebelumnya. Keduanya masih remaja. Usianya 16 tahun dan 17 tahun.
“Mereka dapatkan sabu dari kakak iparnya yang sebelumnya ditangkap,” terangnya.
BACA JUGA: Edarkan Sabu, Warga Kelurahan Api-Api Ditangkap Polisi
Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut saat dilakukan penangkapan satu tersangka sempat melempar poketan sabu ke tangga, namun akhirnya terjatuh ke lantai dan berhasil ditemukan. Bukan itu saja, pihaknya juga mengamankan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.145.000 dan dua ponsel.
“Mereka jual ke temannya. Sistemnya mengumpulkan uang teman-temannya untuk beli sabu. Dan lokasinya di rumahnya,” sebutnya.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.