AksaraKaltim – Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto meminta sekolah swasta di Bontang segera menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah negeri ataupun swasta.
Kabarnya, putusan MK itu bakal dimasukkan ke dalam RUU (Rancangan Undang-undang) Sisdiknas 2025. Di mana RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dalam proses penyusunan dan ditargetkan rampung tahun ini.
“Karena itu putusan MK maka wajib dijalankan. Bila tidak dijalankan sama saja melawan perintah negara. Saran saya ikuti regulasi itu,” tegasnya.
Herkes-sapaannya menilai, sekolah swasta di Bontang setidaknya menjalankan dulu sesuai yang diminta pemerintah. Kemudian mereka bisa memungut biaya di luar yang ditanggung oleh Pemkot Bontang.
Misalkan, untuk pelajaran ekskul di sekolah dan tidak dijamin oleh pemerintah daerah. Hal seperti ini tinggal menjadi kesepakatan antara orang tua murid dan pihak yayasan nantinya.
Apalagi setiap sekolah swasta memiliki fasilitas berbeda. Demikian pula dengan sekolah negeri.
Ditambah lagi, setiap sekolah swasta memiliki kekuatan finansial masing-masing. Ada yang sudah mampu berdiri sendiri dan begitu sebaliknya.
“Kalau pun ada yang harus dibayar, bisa dipertimbangkan di luar dari yang ditanggung oleh pemerintah. Asalkan orang tua murid tidak merasa dirugikan. Jadi tinggal dibicarakan nantinya,” diakhirinya. (Adv)