AksaraKaltim – Dua pelaku penggelapan beras sebanyak 40 ton berhasil diringkus Polresta Samarinda. Akibar perbuatan pelaku, korban merugi lebih dari setengah miliar.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan, mengataka kasus ini bermula saat korban mempercayakan pengiriman beras sebanyak 1.588 karung atau setara 40 ton menuju Kutai Barat menggunakan jasa angkut milik pelaku.
Namun, beras tersebut tidak sampai ke tujuan, puluhan ton beras tersebut justru dilarikan dan dijual secara illegal oleh pelaku.
“Kami bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kota setelah menerima laporan dari korban. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Samarinda dalam melindungi pelaku usaha dari praktik penipuan dan penggelapan,” tegas Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Agus Setyawan.
Kata dia, pelaku utama berinisial JD (35) berhasil diringkus petugas di wilayah Balikpapan Bara. Melalui pengembangan, petugas kembali mengamankan rekan pelaku berinisial AS (48) di Samarinda pada malam harinya. Pelaku kedua ini diduga kuat berperan membantu menjual beras hasil kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Petugas juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa tiga puluh delapan karung beras merk Mawar Merah ukuran 25 kilogram beserta satu setengah karung beras lainnya. Kemudian menyita uang tunai senilai Rp.6.500.000 yang merupakan sisa hasil penjualan barang gelap tersebut.
“Korban mengalami kerugian materil mencapai Rp602.447.500,” terangnya.
Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.






