AksaraKaltim – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merilis Surat Edaran (SE) M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, Rabu (28/5/2025), kemarin.
Salah satu poin utama dalam SE tersebut adalah larangan menetapkan persyaratan yang bersifat diskriminatif, seperti batasan usia, penampilan fisik (good looking), status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan sebagainya.
Merespons itu, Ketua Kamar Dagang Industri (KADIN) Bontang, Amriadi mengaku sepakat dengan aturan yang baru diberlakukan oleh pemerintah pusat.
Menurut Amriadi, bila usia produktif dibatasi sementara orang tersebut memiliki skill yang mumpuni, tentu sangat disayangkan jika orang tersebut tidak diberikan kesempatan.
Karena masa produktif orang dalam bekerja berbeda-beda. Demikian pula dengan lapangan pekerjaan yang beragam.
“Usia cuma catatan di KTP, hanya angka. Tapi kemampuan orang dalam bekerja berbeda. Jadi kenapa harus dibatasi dalam bekerja, selama skill-nya mumpuni,” jelasnya.
Untuk diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi melarang adanya syarat batas usia dalam lowongan kerja.
Yassierli menyebut ia sudah menerbitkan surat edaran tentang larangan adanya syarat usia maupun ketentuan diskriminatif lainnya dalam rekrutmen kerja.
Menurutnya, rekrutmen pekerjaan saat ini masih menunjukkan praktik diskriminasi soal usia, penampilan, status pernikahan dan lain-lain.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” katanya di kantornya, Jakarta.






