AksaraKaltim – Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam dihentikan Polres Bontang. Kurangnya cukup bukti untuk menindaklanjuti laporan sebagai tindak pidana menjadi alasannya.
“Penyelidikan dihentikan karena tindak terpenuhi unsur pidana sesuai pasal 102 KUHAP,” terang Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025).
Alex mengungkapkan, kasus ini telah melewati serangkaian penyelidikan mendalam dan komprehensif. Termasuk klarifikasi langsung kepada instansi terkait.
Melalui hasil klarifikasi ke Kemendiktisaintek, Andi Faizal Sofyan Hasdam merupakan mahasiswa Universitas Trunajaya Bontang yang melanjutkan kuliahnya di Universitas Tridharma Balikpapan,
“Terverifikasi lulus pada 8 Agustus 2016 dengan nomor ijazah 11.01043 dan NIM 2015110025T,” jelasnya.
Alex menyebut, perbedaan nomor ijazah yang dipersoalkan oleh pelapor merupakan kekeliruan administrasi dalam dokumen temuan dan tidak terbukti sebagai bentuk pemalsuan.
Adapun kasus tersebut dilaporkan pada 12 November 2024 oleh DPP Pusat Hubungan Masyarakat (PHM), salah satu organisasi masyarakat yang berpusat di Kota Bontang. (Mda)






