AksaraKaltim – Pernah tersandung kasus narkoba dan merasakan dinginnya penjara, tidak membuat MS (29) jera. Warga Kelurahan Bontang Kuala tersebut kembali diamankan polisi dengan kasus yang sama, Rabu (3/2/2026), malam.
MS diringkus Unit Reskrim Polsek Bontang Utara saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu di Gang Bone-Bone, Jalan MH Thmarin, RT 2 Kelurahan Gunung Elai.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka MS ini diringkus saat hendak transaksi.
Gelagatnya yang mencurigakan membuat warga melapor ke polisi. Setelah itu digeledah lah oleh polisi dan didapat 1 poket berisi 0,28 gram yang disimpannya.
“Dia mau transaksi di pinggir Jalan Tanjung Limau. Kami amankan dan dibawa ke Polsek Bontang Utara,” ucap Iptu Lukito.
Barang bukti lain yang diamankan ialah motor, ponsel, kertas putih. Barbuk ponsel akan jadi petunjuk untuk mengidentifikasi pemasok sabu ke tersangka.
“Kami masih buru pemasoknya,” pungkasnya.
Tersangka kini kembali harus mendekam di penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 tahun 2003 tentang KUHP Jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.






