AksaraKaltim – Seorang pengedar diamankan Polsek Tenggarong Seberang saat tidur.
Pengungkapan bermula, pada Minggu (31/08/2025) pagi, Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang terduga pengedar.
Tersangka berinisial MAF (23), warga Desa Karang Tunggal RT 06, Kecamatan Tenggarong Seberang, ditangkap saat tengah tertidur di dalam kontrakannya sekitar pukul 08.30 WITA.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Aulia Hadi Rahman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu poket besar sabu dengan berat sekitar 10,50 gram dan 30 poket kecil sabu seberat 8,56 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang dan disimpan di rak lemari kamar kontrakan tersangka,” ungkapnya.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti penunjang seperti satu unit timbangan digital, satu buah pipet kaca, sekop dari sedotan, serta satu unit handphone merek OPPO A16 yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kepada polisi MAF mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, dia telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami apresiasi informasi dari warga yang peduli terhadap masa depan generasi muda,” tegasnya.





