Sedang Istirahat Setelah Panen Sawit, Pria di Samboja Barat Kena Tebas Parang

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan polisi. (Istimewa).

AksaraKaltim – Jajaran Polsek Samboja berhasil mengamankan seorang pria inisial A (57) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam.

Kasus tersebut terjadi di wilayah RT 016 Kelurahan Sei (Sungai) Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 12.00 WITA.

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban inisial N (35) bersama dua rekannya, tengah beristirahat usai memanen sawit. Tiba-tiba pelaku datang dan menuduh korban serta saksi mencuri ikan dari perangkap miliknya.

BACA JUGA:  Baru Mau Nyabu, Dua Pemuda di Muara Jawa Kukar Diciduk Polisi, Identitas Pengedar Dibongkar

“Pelaku sempat melontarkan pertanyaan bernada provokatif dan langsung melakukan penyerangan dengan parang, sehingga mengenai dada dan bahu korban. Salah satu saksi, juga turut terkena sabetan senjata tajam,” terang Kapolsek.

Korban bersama saksi yang terluka kemudian dilarikan ke RS Samboja untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm.

BACA JUGA:  Gadis Belia di Tenggarong Kedapatan Simpan 17 Poket Sabu Seberat 9,63 Gram

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan/atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Polsek Samboja akan menindak tegas setiap aksi kekerasan di masyarakat. Kami mengimbau agar persoalan pribadi tidak diselesaikan dengan cara kekerasan, apalagi menggunakan senjata tajam,” tegasnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731