AksaraKaltim – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris angkat bicara terkait tuntutan PHM yang mendesak pemerintah untuk memberhentikan sementara tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Salah satunya, di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).
Menurut Agus Haris, pemerintah memiliki alasan jelas untuk tetap mempertahankan para tenaga honorer tersebut. Salah satunya, karena petugas di Disdamkartan memiliki keahlian dalam menjalankan tugasnya yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Tak hanya pada kasus kebakaran semata, tapi juga mencakup penyelamatan dan penanggulangan bencana.
“Karena salah satu dinas yang paling mempunyai peranan penting dalam persoalan masyarakat itu Damkar,” ujar Agus Haris, Rabu (16/7/2025).
AH-sapaannya, menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah murni demi kepentingan masyarakat. Bukan dilandasi faktor kepentingan pribadi. Ia pun menegaskan tidak ada tebang pilih dalam keputusan pemerintah mempertahankan tenaga honorer di Disdamkartan.
“Semua kami analisis dan timbang, setelah kami lakukan pemetaan ulang terhadap fungsi, tupoksi masing-masing dinas, ternyata Damkar di masing-masing pos kelurahan itu masih kurang personilnya,” jelas Agus Haris.
Disinggung mengenai ancaman PHM yang akan menggelar aksi demo jika tuntutannya tidak dipenuhi dalam waktu satu minggu ini, AH menyebut bahwa itu merupakan hak PHM. Namun, AH memastikan jika pemerintah akan tetap menjalankan urusan wajib dan fungsinya dengan baik.
“Kami juga tidak main-main, lebih salah lagi kalau pemerintah tidak menyiapkan pelayanan untuk masyarakat,” tegas Agus Haris.
Diberitakan sebelumnya, PHM mendesak Pemkot Bontang memberhentikan sementara honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Salah satunya, honorer di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).
Pasalnya, jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, PHM berencana menggelar aksi demonstrasi.
Ketua PHM, Udin Mulyono, mengatakan Pemkot Bontang harus konsisten dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya. Yakni, honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan diperpanjang.
“Ini melihat kepentingan masyarakat, pemerintah harus konsisten, (honorer) yang di bawah dua tahun harus diberhentikan semua,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Selasa (15/7/2025).
Kata dia, sesuai instruksi dari kementerian semua honorer dengan masa kerja tersebut harus di nonaktifkan. PHM menyesalkan sikap pemerintah yang terkesan tebang pilih. Lantaran, masih ada honorer yang dipekerjakan padahal masa kerja di bawah dua tahun.
“Jangan tebang pilih, berhentikan semua biar adil. Seperti Disdamkartan dan OPD lainnya masih ada yang dipekerjakan. Ini yang buat masyarakat keberatan, termasuk kami PHM,” terangnya.
PHM berdalih, apa yang disuarakan oleh pihaknya saat ini berdasarkan tuntutan dari masyarakat yang datang mengadu kepada mereka.
“Tidak ada yang namanya urgensi (OPD) atau pilih kasih. Kalau mau direkrut lagi, nanti sambil menunggu Perwali (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP),” katanya.
(Manda Wulandari)