Terancam Dinonaktifkan, Sigit Alfian Bakal Ajukan Surat Keberatan

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

AksaraKaltim – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bontang, Sigit Alfian terancam dinonaktifkan dari jabatannya. Pasalnya, Sigit Alfian dinilai telah terbukti melakukan perbuatan berupa pelanggaran asas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sigit Alfian dijatuhi hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatannya. Tidak lagi menjabat pimpinan Kesbangpol terhitung 25 Maret mendatang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bontang dengan nomor 800.1.6/519/BKPSDM/2024.

Plt Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Bontang, Ahmad Suharto yang dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024) membenarkan hal tersebut.

“Iya, dinonaktifkan dari jabatannya,” terangnya.

BACA JUGA:  Deklarasi sebagai Pasangan Independen, Basri-Dhihin Gelar Jalan Santai 11 Agustus

Kata dia, dalam etik ASN melarang Pengawai Negeri Sipil (PNS) mendekati partai politik (Parpol) atau organisasi masyarakat (Ormas) yang mengarah ke arah politik.

Selain itu, Sigit Alfian juga tidak melakukan cuti dan masih aktif bertugas.

Diketahui, beberapa waktu lalu Sigit Alfian diusung Ikapakarti sebagai calon Wali Kota Bontang pada Pilkada 2024 ini.

“Diharapkan beliau cuti tapi tidak dilakukan,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum dikeluarkannya Surat Keputusan Wali Kota Bontang, mereka lebih dulu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta pertimbangan.

“Kami sudah minta pertimbangan KASN dan memang ada unsur pelanggaran disiplin. Jadi tidak sembarangan mengambil keputusan ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  KPU Prediksi Calon Kepala Daerah Independen Sepi di Pilkada 2024

Lanjutnya, Sigit Alfian diberikan tenggat waktu 15 hari kerja, yakni sampai tanggal 23 Maret 2024 untuk mengajukan surat keberatan.

“Diterima atau ditolaknya keberatan itu nanti kembali lagi ke pembina kepegawaian. Jika tidak ada keberatan maka terhitung 25 Maret pak Sigit resmi tidak menjabat lagi di Kesbangpol,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bakesbangpol Bontang, Sigit Alfian mengatakan dirinya bakal melayangkan surat keberatan atas sanksi berat yang dia terima.

“Karena ini hukuman berat, ya harus lakukan keberatan. Enggak boleh tidak, tidak melanggar hukum kok,” katanya.

Kata dia, saat ini dia tengah menyiapkan bukti untuk sanggahan. Di antaranya tugas dan fungsi Bakesbangpol Bontang untuk menjaga Pemilu damai.

BACA JUGA:  Pasangan Basri-Dhihin Diberikan Tambahan Waktu Oleh KPU Bontang, Silon Kembali Dibuka 2x24 Jam

“Sudah tugas saya selaku Kepala Bakesbangpol melakukan pendekatan ke Ormas,” ucapnya.

Sigit juga merasa jengah jika dirinya dinilai melakukan politik praktis. Terlebih saat ini belum masuk tahapan Pilkada.

“Mau dikaitkan politik tahapan Pilkada belum ada,” bebernya.

Menurut Sigit, dirinya tidak bersalah. Apa yang dia lakukan adalah sebuah pendekatan terhadap organisasi masyarakat. Terlebih saat acara sarasehan Ikapakarti dirinya sebagai tamu dan kemudian diusung sebagai calon Wali Kota Bontang pada Pilkada November mendatang.

“Secara fakta hukum itu bukan pelanggaran. Poin-poin ini bakal saya sampaikan untuk sanggahan dan masih banyak lagi,” tegasnya.

Deprecated: htmlspecialchars(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/u311674831/domains/aksarakaltim.id/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4731