AksaraKaltim – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditarget rampung pada September mendatang. Sampai saat ini, pembahasan regulasi daerah Kota Bontang tersebut masih terus berjalan.
Draf Raperda Pemberdayaan UMKM ini mencakup 12 bab dan 36 pasal. Komisi B menargetkan pembahasan rampung maksimal pada November 2025, bersamaan dengan raperda lainnya yang tengah dibahas.
Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam saat dihubungi melalui telepon, Rabu (6/8/2025).
“Insya Allah, paling bulan sembilan rampung,” kata dia.
Sebelumnya, raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Bontang sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 yang dinilai perlu diperbarui.
Diketahui, saat ini kuantitas pelaku usaha di Kota Taman terus bertumbuh. Tercatat, ada sebanyak 22.160 pelaku usaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Selanjutnya, pihaknya bakal memvalidasi data tersebut untuk keakuratannya. Validasi data dilakukan bekerja sama dengan seluruh kelurahan.
Melalui regulasi ini, pengusaha UMKM nantinya akan lebih mudah mengakses berbagai bentuk dukungan dari pemerintah. Seperti, program bantuan modal, pelatihan, hingga fasilitasi teknik pemasaran (marketing).
Untuk permodalan, pengusaha nantinya dapat mengakses dari dana CSR perusahaan maupun skema kredit berbunga nol persen.
Dalam pembahasan diatas turut melibatkan sejumlah tim terkait. Seperti, Badan perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Baperida), Dinas Koperasi Usaha Mikro perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP), serta Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian SDM Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Bontang.