AksaraKaltim – Seorang terduga pengedar sabu berhasil diamankan Unit II Sat Resnarkoba Polres Bontang di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.
Pelaku berinisial E (41) warga Berbas Tengah, Bontang Selatan. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil tindakan lanjut laporan warga.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Bontang,” ujarnya.
Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus aluminium foil di saku celana hitam milik tersangka. Selain itu, turut disita satu unit handphone.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sembilan bungkus plastik klip bening berisi sabu, satu kotak rokok, dua plastik klip kosong, satu sedotan berujung runcing, serta uang tunai sebesar Rp350.000.
Secara keseluruhan, barang bukti sabu yang disita berjumlah 13 bungkus plastik klip seberat 4,59 gram.
Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.






