AksaraKaltim – Dua warga Kecamatan Bontang Selatan diamankan Polres Bontang. Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan polisi pada Kamis, (15/8/2024), dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nicon mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat.
Dua pengedar sabu yangn ditangkap itu adalah IN (24) warga Berebas Tengah dan rekannya IH (30) warga Tanjung Laut Indah. Dua lokasi tersebut masuk wilayah Kecamatan Bontang Selatan.
Tersangka yang ditangkap di hotel ialah IN. Saat digeledah, didapat 2 poket sabu dengan berat 0,60gram dari tangan IN.
Saat diinterogasi polisi, IN pun bernyanyi bahwa mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial IH. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan meringkus IH di rumahnya di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah.
“Mereka ini jaringan. IN bertugas menjual. Sabunya didapat dari rekannya IH. Sudah kami tangkap keduanya,” ucap AKP Rihard.
Dari kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti uang tunai hasil penjualan Rp300 ribu, alat hisap sabu, dan 2 ponsel.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






