Tewaskan 1 Pengendara, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jalan Cipto Mangunkusumo Ditetapkan Tersangka

Tangkapan layar dari video yang beredar saat terjadi kecelakaan. (Foto: Istimewa)

AksaraKaltim – Polisi akhirnya menetapkan sopir truk sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Kamis (14/7/2022). Kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dan tiga lainnya mengalami luka.

Sopir tersebut resmi ditetapkan tersangka, per hari ini, Selasa (19/7/2022). Meski demikian Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna, belum mau membeberkan identitas sopir maupun faktor yang membuatnya menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Truk Muatan Pasir Uruk di KM 6 Bontang, Begini Kronologisnya!

“Masih kami periksa, segera kami informasikan,” jawabnya.

Sebelumnya pengendara sepeda motor menabrak truk yang sedang terparkir di Jalan Cipto Mangunkusumo. Akibatnya, pengendara laki-laki meninggal setelah mendapat luka parah di bagian kepala. Sementara perempuan yang dibonceng mendapat perawatan medis di rumah sakit. Tak berselang lama dua pengendara motor juga turut menjadi korban setelah menabrak truk mogok tersebut, yang terparkir di sisi kiri jalan menuju arah Lok Tuan.

BACA JUGA:  Diduga Dihalangi Motor Saat Menanjak di Jalan S. Parman Bontang, Truk Bermuatan Terbalik

Belakangan diketahui, Sopir truk tidak memasang segitiga pengaman atau rambu peringatan.

“Hanya ada ranting pohon di sekitar lokasi. Itu juga tidak kelihatan, apalagi kondisi jalan gelap,” ujar AKP Edy Haruna.

Kini, sopir truk pun dijerat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tutupnya.