AksaraKaltim – Seorang pria terbakar cemburu dan melakukan penganiayaan terhadap wanita dekatnya, berujung dilaporkan ke polisi.
Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Poros Tenggarong–Kutai Barat, RT 05 Desa Lebak Cilong, Kecamatan Muara Wis, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (6/12/2025).
Kapolsek Muara Wis, IPTU Al Anas menerangkan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (5/12) lalu. Bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku berinisial M (30).
Pelaku M merupakan lelaki yang dikenal dekat dengan korban. Ketegangan tersebut dipicu kecurigaan dan tuduhan pelaku terhadap korban terkait hubungan dengan temannya.
Pelaku pun mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 00.00 Wita dan terjadi adu argumentasi karena kecemburuan pelaku.
Pertengkaran yang terjadi di sebuah kamar di rumah tempat korban bekerja berujung pada tindakan kekerasan. Lantaran pelaku tidak terima atas jawaban korban dan menyatakan ingin mengakhiri hubungan.
Pelaku memukul dan menginjak tubuh korban, menyebabkan korban mengalami luka dan merasa terancam sehingga memutuskan melapor ke Polsek Muara Wis.
“Setelah menerima laporan, unit Reskrim segera bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Pelaku telah kami identifikasi dan proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju singlet warna putih dan 1 rok pendek warna coklat milik korban. Barang bukti tersebut turut memperkuat proses penyidikan atas dugaan tindak penganiayaan.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.





